You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar di CNI Kembangan Direlokasi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Parkir Liar di CNI Puri Kembangan Direlokasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan memindahkan lahan parkir kendaraan bermotor di kawasan CNI Puri Kembangan, Kembangan Selatan.

Ada empat lokasi berdekatan di RT 02 dan RT 03 RW 02 Kembangan Selatan

Rencananya parkir liar yang baru saja ditertibkan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat tersebut direlokasi ke empat lahan kosong milik warga sekitar.

"Ada empat lokasi berdekatan di RT 02 dan RT 03 RW 02 Kembangan Selatan. Aksesnya dari Jalan Kembang Kerep Gang Musollah," ujar Agus Ramdani, Camat Kembangan, Senin (28/3).

Parkir Liar di CNI Puri Kembangan Dikeluhkan

Dikatakan Agus, warga pemilik lahan kosong di wlayah tersebut telah bersedia lahannya dijadikan tempat parkir kendaraan karyawan yang bekerja di kawasan CNI Puri Kembangan. Empat lahan kosong milik warga tersebut diperkirakan dapat menampung kurang lebih 1.500 unit sepeda motor.

"Jadi, mulai besok kita akan siagakan petugas Satpol PP untuk mengarahkan pemilik kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di areal yang sudah disiapkan," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kembangan Selatan, Matrullah menambahkan, pengelolaan parkir di lahan milik warga akan dikelola bersama antara pemilik, pengurus RW dan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

"Jadi, nanti tenaga pengelola parkir direkrut dari masyarakat sekitar. Sedangkan besaran tarif parkir akan mengacu pada peraturan gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati